Warga Jakarta tidak bisa membuang limbah domestik sembarangan. Pasalnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sudah dirampungkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan menjelaskan, dalam BAB XIV tentang Pelarangan, telah disepakati penambahan pasal untuk mengatur sanksi pidana dan administratif.
“Unsur penegakan hukumnya jadi sangat penting. Tidak ada gunanya kalau hukum peraturan daerah tidak ditaati. Maka supaya itu bisa ditaati harus ada unsur pemaksa,” ujar Pantas di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/7).
Adapun pasal yang ditambah yakni, pasal 56 ayat 2 yang berisi ‘Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. Pasal tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
“Unsur pemaksa itu tidak cukup hanya dengan mengharapkan kesadaran publik tetapi juga harus ada unsur sanksi,” tutur Pantas.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta segera melakukan sosialiasi ke masyarakat apabila Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disahkan.
“Kita akan menuntut pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh agar kesadaran itu muncul. Jadi apa yang mau dicapai melalui Raperda tersebut bisa tercapai,” tandas Pantas.