Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan tanggal penyeleggaraan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Debat capres-cawapres dilakukan disela-sela kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Prosesi debat diamanatkan pada Pasal 275 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 juga mengamanatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan lima kali debat capres-cawapres.
Sejauh ini, baru diadakan dua kali debat capres-cawapres dan masih tersisa tiga sesi lagi.
Lalu, kapan jadwal debat capres-cawapres 2024 selanjutnya?
Mengacu pada jadwal yang telah diumumkan KPU, debat capres ketiga akan berlangsung pada Minggu (7/1).
Adapun tema untuk debat ketiga Pilpres 2024 adalah Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik.
Aturan terkait pelaksanaan debat capres tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 50-51 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
KPU sudah nenetapkan MNC Group sebagai saluran televisi yang bakal menyiarkan debat capres kali ini.