Bagi wisatawan Indonesia yang melancong ke luar negeri khususnya Asia Tenggara dan mengemudikan mobil di dalam negara tersebut tidak perlu lagi membuat SIM internasional sebagai izin mengemudi.
Pasalnya, mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di delapan negara ASEAN tanpa perlu pengurusan tambahan. Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Malaysia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, berlakunya SIM Indonesia di delapan negara ASEAN tersebut dampak pembenahan yang telah dilakukan Korlantas Polri dalam hal administrasi. Seperti saat ini, SIM sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
Langkah yang dilakukan Korlantas Polri ini, lanjutnya, diakui sebagai kemajuan dalam integrasi untuk sejumlah dokumen legalitas yang tidak hanya SIM, tetapi juga dokumen resmi lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.
“ Korlantas Polri terus membenahi SIM diantaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM,” ujar Brigjen Yusri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/9).
Mantan Kabid Humas Polda Mertro Jaya ini menegaskan bahwa pembaruan SIM juga mencakup desain baru.
“SIM C akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing,” ungkap Yusri.
Pembenahan ini tentu memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN.
“Ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa depan,” tutur Yusri.
Yusri menuturkan, SIM Indonesia kini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
“Perubahan ini sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS,” jelas Yusri.
Sayangnya, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama setahun sejak kedatangan. Setelah itu, pengemudi harus mengurus SIM lokal.
Sementara, di nMalaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.