Cek Syarat Ikut Mudik Gratis BP BUMN

Intime – Program Mudik Gratis Lebaran 2026 yang diselenggarakan Badan Pengaturan BUMN bersama Danantara kembali digelar dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Mengusung tema “Mudik Aman, Berbagi Harapan”, program ini menjadi bentuk kontribusi BUMN dalam mendukung kelancaran arus mudik nasional.

Program tersebut juga bertujuan membantu masyarakat, termasuk mereka yang terdampak bencana, agar dapat pulang ke kampung halaman dengan aman, nyaman, dan selamat selama periode Lebaran.

Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran BUMN 2026 resmi dibuka mulai 12 hingga 18 Februari 2026. Meski demikian, masyarakat diimbau segera mendaftar karena proses pendaftaran dapat ditutup lebih awal apabila kuota peserta telah terpenuhi.

Berkaca dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, minat masyarakat terhadap program Mudik Gratis BUMN selalu tinggi. Ribuan kursi biasanya habis dalam waktu singkat setelah pendaftaran dibuka, terutama untuk sejumlah rute favorit.

Meski terbuka bagi masyarakat luas, peserta tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Persyaratan yang diberikan relatif sederhana, namun penting diperhatikan sejak awal agar peserta tidak gugur saat proses verifikasi.

Melalui program ini, BUMN berharap dapat memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan perjalanan serta memberikan pengalaman mudik yang lebih tertib dan terorganisir bagi para peserta.

Berikut syarat ikut musik gratis BUMN pada 2026:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk satu kali pendaftaran

Tidak tercatat sebagai peserta mudik gratis dari instansi atau lembaga lain

Bersedia mengikuti rute serta jadwal keberangkatan yang telah ditentukan

Selain ketentuan umum tersebut, beberapa perusahaan BUMN juga menetapkan syarat tambahan sesuai kebijakan masing-masing. Misalnya, peserta merupakan nasabah bank BUMN tertentu, pengguna aktif layanan BUMN, atau warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Program ini melibatkan banyak perusahaan negara dengan cakupan rute yang cukup luas. Jalur mudik yang dilayani juga tidak hanya antarkota dalam satu provinsi, tetapi juga antarprovinsi, baik untuk perjalanan sekali jalan maupun pergi-pulang (round trip), terutama di wilayah Jawa dan Sumatera.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini