CEO Danantara Rosan Pernah Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan dan TPPU

Pemerintah resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Negara, Jakarta.

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani sebagai Chief Executive Officer (CEO) Danantara.

Lembaga yang bakal mengelola total nilai aset sebesar USD 900 miliar bakal dikomandoi Rosan dan orang lainnya yakni Dony Oskaria menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) serta Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO).

“Saya berharap kehadiran DANANTARA bisa segera mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan yang nantinya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo di Istana, pada Senin (24/2)

Ia berharap hadirnya Danantara ini bisa menjadi modal berharga untuk Indonesia yang akan merayakan HUT Kemerdekaannya ke-80 pada Agustus mendatang.

“Bulan agustus yang akan datang Indonesia akan merayakan 80 tahun hari kemerdekaan. Tapi sayangnya hari-hari terbaik Indonesia baru akan terjadi di masa yang akan datang,” tuturnya.

Jauh membahas lembaga Danantara, Rosan Perkasa Roeslani diketahui tengah berurusan dengan hukum.

Saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan. Menteri Investasi dan Hilirisasi dilaporkan Lunardi Wijaya.

Bahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi di perkara ini. “Masih dalam proses penyidikan oleh Subdit 3 Ditipideksus,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Agung Setya, Kamis (6/4).

Dalam perkara ini, Denny Kailimang selaku kuasa hukum dari Lunardi Wijaya selaku pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (Bank Eksekutif) telah mengirimkan surat untuk Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto pada 27 Maret 2017.

Surat itu berisikan permohonan supaya Polri mempercepat penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan bersama kawan-kawan seperti di laporan polisi Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015.

“‎Benar, sesuai dengan isi suratnya permintaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian,” ucap Denny.

Rosan dilaporkan ke polisi karena dituduh telah melakukan tindak pidana dugaan penggelapan dana dan pencucian uang pembelian saham BEKS. Nilai penggelapan dan pencucian uang yang dituduhkan itu setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini