Cuan yang Didapat 2 Karyawan Lion Air dari Selundupkan Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan dua karyawan Lion Air terkait kasus pengiriman narkoba melalui jalur udara.

Dari pengungkapan itu, dua karyawan Lion Air dengan inisial DA dan RP turut ditangkap. Keduanya merupakan karyawan atau petugas lavatory service maskapai Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Reserde Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi menyatakan, kedua tersangka mendapatkan keuntungan cukup besar setelah menyelundupkan lima kilogram Shabu. Rinciannya yakni Rp 10 juta per kilogram dikali lima sehingga Rp 50 juta.

“Itu kisaran upah para tersangka,” tutur Arie di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).

Arie mengungkapkan, dua karyawan Lion itu sudah enam kali melakukan pengiriman atau memasukan barang untuk diserahkan kepada kurir.

“Mereka beraksi belum setahun,” ucapnya.

Pengungkapan kasus itu berlangsung Maret di Bandara Soekarno-Hatta.

Bareskrim awalnya menangkap MR sebagai kurir di Terminal 2B Soekarno-Hatta dan berhasil menyita sabu lima kilogram dan esktasi 1.841 butir.

Sementara itu, kedua karyawan Lion Air mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara dan bertemu MR yang berangkat dari Bandara Kualanamu Medan.

MR masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang atau proses scanner. Selanjutnya, dua karyawan Lion Air membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service.

Kedua karyawan Lion Air lantas bertemu MR setelah turun dari garbarata. Di sana terjadi pertukaran tas. Kurir MR membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi.

“Selanjutnya tersangka tadi membawa tas itu masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta. Hingga akhirnya kali tangkap,” ucap Arie Ardian Rishadi.

Penyidik juga menangkap HF yang merupakan operator. HF menugaskan MR untuk mengambil narkotika di rumahnya. Dia merupakan mantan karyawan AVSEC Kualanamu.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati dan dan denda Rp 10 miliar.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini