Dapat Cuti Bersyarat, Jonathan Frizzy Bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Hari Ini

Intime – Aktor Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk resmi dikeluarkan dari lapas melalui program Cuti Bersyarat (CB), Rabu (7/1). Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, membenarkan kabar kebebasan mantan suami Dhena Aldhalia Devanka itu.

Ia menyebut Jonathan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh hak cuti bersyarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dibebaskan dengan program cuti bersyarat,” ujar Rika Aprianti saat dikonfirmasi.

Ijonk sebelumnya divonis delapan bulan penjara dalam perkara tindak pidana kesehatan, yakni pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan vape yang mengandung obat keras. Selama menjalani masa pidana, Jonathan dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.

Berdasarkan Surat Keputusan Ditjenpas Nomor PAS-02.PK.05.03 Tahun 2026, Jonathan Frizzy dikeluarkan dari Lapas Pemuda Tangerang pada 7 Januari 2026. Meski telah meninggalkan lapas, ia belum sepenuhnya bebas. Hingga 8 Maret 2026, Jonathan wajib menjalani pembimbingan dan pengawasan di bawah Balai Pemasyarakatan Tangerang.

Rika menegaskan, selama masa cuti bersyarat, Jonathan Frizzy wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan, termasuk mengikuti program pembimbingan secara rutin. Apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, maka hak cuti bersyarat tersebut dapat dicabut.

“Statusnya sebagai klien Bapas tetap berada dalam pengawasan. Jika melanggar, cuti bersyarat dapat dicabut dan yang bersangkutan dikembalikan ke lapas,” tegasnya.

Hingga kini, proses administrasi pengeluaran dan pengalihan pembimbingan Jonathan Frizzy masih berlangsung dan dikoordinasikan antara Lapas Pemuda Tangerang dan Bapas Tangerang

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini