Intime – Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menuai polemik, Berdasarkan data yang dihimpun, izin operasi produksi PT Gag telah terbit sejak tahun 2017.
Saat itu, Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipimpin oleh Ignasius Jonan. Dia adalah menteri di periode pertama pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Pertambangan nikel di Raja Ampat dilakukan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat. Perusahaan ini pemegang Kontrak Karya generasi VII yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 19 Januari 1998.
Setelah kasus pertambangan nikel ini menyeruak ke publik, izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Gag Nikel telah dicabut per Kamis (5/6).
“”Kami untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan,” ujar Bahlil di Jakarta.
Menurut Bahlil, perusahaan tersebut baru bisa beroperasi lagi sampai hasil verifikasi dari Kementerian ESDM keluar.
Berdasarkan situs Minerba One Data Indonesia (Modi), PT Gag Nikel memiliki luas pertambangan sebesar 13.136 hektare.
Perusahaan itu memiliki izin tambang yang teregister dalam 430.K/30/DJB/2017 yang mulai berlaku pada (30/11/2017) sampai dengan (30/11/2047). Artinya, penerbitan IUP PT Gag Nikel itu terjadi saat Ignasius Jonan menjadi Menteri ESDM.
Mulanya, saham PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen, saham sisanya dikuasai PT Antam Tbk sebesar 25 persen.
Namun, sejak 2008, Antam mengakuisisi semua saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd. Dengan begitu, PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.