Dasco Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas usai Revisi KUHAP Rampung

Intime – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan informasi terkini soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menyebut RUU itu akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

“Dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (KUHAP) akan disahkan. Setelah itu baru kita mulai dengan Perampasan Aset,” ucap Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menjelaskan, UU Perampasan Aset tidak boleh bertabrakan dengan UU yang lainnya. Maka dari itu, dia mengatakan bahwa Badan Keahlian DPR RI tengah mempersiapkan draf RUU dengan mengompilasikan dan menyinkronisasikan agar menjadi UU yang kuat.

“Nah kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan. Untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum,” jelas dia.

Menurut dia, DPR RI tengah berfokus meramu draf RUU itu agar nantinya Perampasan Aset bisa benar-benar dijalankan.

Di sisi lain, menurut dia, Komisi III DPR RI sebetulnya sudah bisa menyelesaikan RUU KUHAP. Namun sejauh ini, kata dia, masih banyak masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terhadap revisi KUHAP tersebut.

“KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang ingin didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini