Intime – Partai Demokrat resmi melaporkan empat akun Youtube ke Polda Metro Jaya terkait tudingan terhadap Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026.
Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan laporan polisi ini sudah diterima Polda Metro Jaya. Demokrat melaporkan empat akun media sosial itu menggunakan Pasal di KUHP baru.
“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1).
Adapun empat akun media sosial yang dilaporkan itu adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Akun @AGRI FANANI dilaporkan usai menampilkan insert video dengan judul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI”. Kemudian, akun @Bang bOy YTN membuat konten dengan judul “Kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata u/ tangkis aib ini”.
Selanjutnya, akun @KajianOnline membuat konten “SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit”.
Lalu akun TikTok @sudirowibudhiusmp berkata dengan menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pionnya. Dalam hal ini, pion yang disebut akun itu adalah Roy Suryo.

