Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, kembali mangkir atau tidak menghadiri panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dewas KPK menilai Nicke tak kooperatif.
Pemanggilan Nicke untuk meminta klarifikasi dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan gratifikasi berupa fasilitas hotel hingga tiket nonton balap MotoGP Mandalika oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
“Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (26/4).
Haris menilai tak hadirnya Nicke membuat permintaan keterangan terhadap Lili Pintauli menjadi tertunda.
“Klarifikasi terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai,” ujarnya.
Haris meminta Nicke untuk kooperatif dan bisa bekerja sama dalam membantu Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.
“Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina bisa bekerjsama dan bersikap koperatif,” pungkasnya.
Nicke sebelumnya telah dipanggil oleh Dewas KPK pada Kamis (21/4). Namun, yang bersangkutan meminta untuk dijadwalkan ulang pemanggilan.
“Rencananya begitu, tetapi saya dapat laporan yang bersangkutan minta ditunda dan dijadwal ulang,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean beberapa waktu lalu.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait laporan penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika dari Pertamina.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili dilaporkan mendapat tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red pada tanggal 18-20 Maret 2022.
Dia juga dilaporkan menerima fasilitas menginap di Amber Lombok Beach Resort pada 16-22 Maret 2022. Hotel ini merupakan salah satu hotel mewah di Lombok Tengah.
Dewas KPK pun masih mengumpulkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili untuk mendukung laporan tersebut. Dewas KPK memastikan penanganan dilakukan secara transparan.
Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.