Di Hadapan Pakar Hukum, KPU Nyatakan Banding atas Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon cepat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penyelenggara pemilu itu menyelenggarakan focus group discussion (FGD) bersama sejumlah pakar hukum di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). 

Ada pakar hukum menghadiri FGD tersebut. Di antaranya, Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Dr. Muhammad Fauzan, SH, M. Hum, Fritz Edward Siregar, Ph. D, Dr. Jimmy Z. Ufsunan, Prof.  Dr. Bayi Dwi Anggoro, Dr. Oce Madril, SH, MA, Dr. Khairul Fahmi, SH, MH (melalui zoom), Dr. W. Riawan Tjandra, SH. M. Hum (melalui zoom). 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan, FGD digelar sehubungan dengan sikap KPU mengajukan banding atas Putusan PN Jakarta Pusat. Ia menambahkan pihaknya kini sedang mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

“Pada kesempatan ini kami mohon bantuan bapak-bapak para ahli hukum untuk memberikan pandangan terhadap putusan PN Jakpus. Tujuan supaya publik tahu apa duduk perkaranya dan seterusnya dan pandangan dari para ahli hukum,” kata Hasyim.

Menurutnya, kegiatan FGD yang menghadirkan pakar hukum dapat berguna untuk menambah bahan memori banding yang segera ditayangkan KPU RI pada Jumat (10/3). 

“Penting kami sampaikan KPU sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah kami siapkan,” ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis (2/3), Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi errorpada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini