Di Sidang Noel Ebenezer, Saksi Sebut Ada Perintah Serahkan Rp 50 Juta kepada Eks Menaker Ida Fauziyah

Intime – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono, mengaku pernah diperintahkan menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Perintah tersebut, menurut Ivon, berasal dari terdakwa Heri Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker.

Pengakuan itu disampaikan Ivon saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mencecar Ivon terkait komunikasi dengan Heri Sutanto, termasuk soal uang Rp 50 juta yang disebut telah ditukarkan ke dalam mata uang euro. Ivon mengaku mengingat peristiwa tersebut, tetapi menegaskan tidak mengetahui peruntukan uang itu.

“Saya tidak tahu uang itu untuk apa. Saya hanya diminta menyampaikan,” ujar Ivon di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, perintah awal sebenarnya ditujukan kepada atasannya saat itu, yakni Dirjen Binwasnaker K3 Haiyani Rumondang. Namun karena Haiyani tidak berada di kantor, Heri kemudian meminta Ivon untuk menyampaikan titipan tersebut.

Menurut Ivon, Heri menyampaikan bahwa uang itu akan diberikan kepada Dirjen dan selanjutnya ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan. Saat jaksa menanyakan identitas menteri yang dimaksud, Ivon menjawab, “Saat itu Ibu Ida Fauziyah.”

Ivon menambahkan, uang tersebut dikirimkan oleh Heri melalui seseorang bernama Gunawan dan dimasukkan ke dalam amplop cokelat. Di dalam amplop itu terdapat bukti penukaran uang sebesar Rp 50 juta dalam bentuk euro.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Jaksa KPK menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Noel dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Jaksa juga menguraikan kronologi penerimaan uang dan barang dari aparatur sipil negara serta pihak swasta sepanjang 2024 hingga 2025. Selain gratifikasi, Noel didakwa bersama sejumlah pihak lain melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai lebih dari Rp 6,5 miliar.

Atas perbuatannya, Noel dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini