Ketua PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming kabarnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, menyebut pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dalam statusnya sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pencegahan berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Ahmad Nursaleh melalui sambungan telepon, Senin (20/6).
Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan, kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Dia enggan membeberkan nama tersangka dalam perkara tersebut.
“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex.
Sebelumnya, Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Mardani sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin, 25 April 2022. Mardani dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).