Diduga Endorse Judi Online, Bareskrim Panggil Artis Wulan Guritno 

Artis cantik Wulan Guritno kabarnya akan dipanggil Bareskrim Polri. Pemanggilan tersebut, terkait mempromosikan judi online di media sosial. 

Hal itu, disampaikan langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Kami akan lakukan panggilan klarifikasi, kalau terpenuhi (unsur pidananya), pasti kami proses,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).

Dia menjelaskan, hasil penelusuran video promosi yang dibuat Wulan Guritno itu dibuat pada 2020. Dan hingga saat ini situs judi tersebut masih aktif.

“Setelah ditelusuri itu dibuat 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” ucapnya.

Selain artis berumur 42 tahun itu, pihak kepolisian juga sudah mengantongi nama-nama publik figur yang turut mempromosikan situs ilegal tersebut.

“Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer, kami tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan,” tegas Adi Vivid.

“Setop mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin,” sambung dia.

Artis-artis yang masih nakal dan berani mempromosikan judi online terancam dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” imbuhnya. 

Sebagai informasi, video Wulan Guritno itu dibagikan akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video ia terlihat mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini