Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar (AAA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Kaporlesta Kendari, Sultra, Kombes Polisi Muhammad Eka Fathurrahman, didampingi Kasat Reskrim AKP Fitrayadi mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, AAA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/5).
“Pada tanggal 8 Mei 2023 dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama inisial AAA,” kata Fitrayadi.
Dia menerangkan, bawha AAA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan jabatan di salah satu perusahaan pertambangan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
“Penggelapan dalam jabatan di salah satu persero yang ada di Sulawesi Tenggara, yaitu PT KKP,” ungkap Fitrayadi.
Ia mengungkapkan bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat penetapan tersangka itu kepada AAA .
Selain menetapkan tersangka, lanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari itu juga telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada AAA pada Sabtu (13/5). Namun, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena sedang melaksanakan agenda lain di luar daerah Sultra.
“Hari ini adalah jadwal pemeriksaan tersangka terhadap AAA, namun yang bersangkutan melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kami jadwalkan di hari yang lain, mudah-mudahan bisa di hari Senin atau Selasa kita laksanakan (pemeriksaan AAA),” sebutnya dilansir dari Antara.
Ia menyebutkan bahwa jika AAA kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah untuk menjemput dan membawa AAA agar dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Porlesta Kendari.
“Menerbitkan perintah membawa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” jelasnya.
Fitrayadi menuturkan bahwa terhadap tersangka, AAA dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.