Diduga Langgar Kode Etik, MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU RI ke DKPP

Majelis Rakyat Papua (MRP) wilayah Papua Barat Daya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan itu dibuat Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu yang didampingi Wakil Ketua I Susance Saflesa, Wakil Ketua II Vincentius Paulinus Baru dan kuasa hukum Muhammad Syukur Mandar ke Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Alfons mengatakan, pihaknya melaporkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, anggota KPU RI Idham Holik dan lima komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya.

“DKPP tadi sudah menerima laporan, dan dalam waktu singkat mereka akan panggil semua pihak baik pelapor dan terlapor,” kata Alfons usai membuat laporan ke Kantor DKPP RI.

Alfons menjelaskan, KPU diduga melanggar kode etik karena telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024.

Isi surat tersebut telah menyinggung kewenangan MRP sebagai lembaga yang memiliki hak untuk menyeleksi bakal calon kepala daerah yang berlaga dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya.

Dia menegaskan, UU Otsus memerintahkan MRP untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan, khususnya memastikan calon kepala daerah yang lolos merupakan orang asli Papua.

Akan tetapi, dia mendapati KPU Papua Barat Daya saat pengumuman cagub-cawagub pada 22 September 2024 lalu, meloloskan satu pasangan calon yang dinyatakan MRP bukan orang asli Papua, yaitu Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.

Alfons memandang KPU telah melampaui UU Otsus bagi Provinsi Papua, karena mengeluarkan Surat Dinas yang mengecualikan kewenangan MRP Papua Barat Daya menyeleksi cagub-cawagub orang asli Papua, dan Surat Dinas itu juga tidak punya cantolan hukum dalam tingkat perundang-undangan di atasnya.

“Bukti yang kami bawa (adukan KPU ke DKPP) adalah hasil verifikasi lapangan (MRP terhadap syarat orang asli Papua. kedua, surat keputusan atau pertimbangan persetujuan MRP,” jelasnya.

“Kemudian, surat keputusan penetapan KPU yang nomor 78, terus surat (dinas nomor) 1718 dari KPU RI. Dan beberapa surat penolakan masyarakat terhadap satu calon pasangan yang tidak memenuhi syarat ini,” lanjutnya.

Dalam Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024, MRP Papua Barat Daya menyoal poin nomor 10 yang berbunyi; “Dalam hal pertimbangan Majelis Rakyat Papua menyatakan Calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama Calon dengan memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini