Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik atas pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Atas dugaan itu, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) telah melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) komisi antirasuah, pada Senin (3/4).
“Poinnya, kami melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK mengenai pengembalian Brigjen Endar ke instansi induknya,” ucap Ketua Umum PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Sebab, menurut dia, ini sangat melanggar kode etik karena perintah Kapolri ke beberapa media itu sudah dikatakan Brigjen Endar tetap berada di KPK.
Sultoni menyatakan, langkah Firli yang tetap memberhentikan dengan hormat dan mengembalikan Endar ke Polri bertentangan dengan Pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022.
Aturan itu menyatakan: “Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan oleh PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“
Atas dasar itu, Sultoni meminta, Dewas KPK menindaklanjuti laporannya. Sebab, ia melihat ada permasalahan pribadi antara Firli dengan Endar.
“Kita minta Dewas sepertinya ini ada masalah pribadi antara Brigjen Endar dan Ketua KPK. Ini kan sangat tidak lucu, sangat tidak profesional, kan seperti itu. Jadi, kami juga melihat sepertinya KPK ini dibawa ke ranah politik oleh Ketua KPK,” bebernya.
Diketahui, KPK mencopot Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Padahal, surat Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan agar Endar tetap di lembaga antirasuah.
Dalam Surat Perintah Nomor 904/III/KEP./2023, termuat perintah Kapolri kepada Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.
“Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” demikian salah satu poin dalam surat yang dikeluarkan pada 29 Maret 2023.
Surat itu tak digubris. KPK tetap mencopot Endar lewat surat penghadapan kembali kepada kepolisian sebagaimana termuat dalam surat per 30 Maret 2023. KPK berdalih bahwa surat Kapolri baru diterima juga pada 30 Maret 2023.