Pengangkatan direksi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang BUMN.
Atas permasalahan itu, Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi (PAPD) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Koordinator PAPD, Agus Rahita Manulu, menyatakan, gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir selaku tergugat I dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Persero selaku tergugat II.
Perkara yang digugat, menurut Agus, terkait lamanya masa jabatan Direktur Utama PT Telkom Tbk. yang diduga menyalahi ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
“Gugatan ini diajukan terkait dengan adanya pengangkatan direksi yang melanggar ketentuan di PP 45 tentang BUMN. Itu kan, sudah jelas diatur bahwa direksi itu dua kali berturut-turut atau tidak bisa melebihi 10 tahun masa jabatan,” jelas Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5).
Menurut dia, masa jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Telkom saat ini telah melebihi masa jabatan sebagaimana tertuang dalam aturan yang ada. Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat untuk segera membatalkan pengangkatan Dirut PT Telkom.
“Nah, faktanya ini kan dipaksakan, ini yang kami lihat akan merusak seolah-olah BUMN itu perusahaan milik pribadi. Makanya kami melakukan gugatan untuk dibatalkan pengangkatan Direksi PT Telkom itu,” ujar dia.
“Intinya bahwa ada kartel-kartel yang memang melakukan penguasaan-penguasaan khusus terhadap BUMN. Nah kartel-kartel ini yang harus dilawan,” sambungnya.
Saat ini, pihak PAPD berupaya untuk mengajukan gugatan yang dipastikan akan terdaftar pada hari ini. Namun, apabila gugatan tersebut tak diindahkan oleh para tergugat, maka secara tegas, pihaknya akan melakukan proses hukum ke ranah yang lebih tinggi.
“Hari ini kami ajukan gugatan, yang kami memasukkan itu terkait perbuatan hukum. Kami bisa juga lakukan pembatalan pengangkatan melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jadi sebetulnya hari ini kami hanya mengingatkan dulu bahwa proses itu sudah salah, sehingga kami memasukkan gugatan. Semoga yang kami kasih masukan itu mau dengar,” tandasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menepis anggapan Ririek Adriansyah sudah habis masa jabatannya sebagai Dirut PT Telkom Indonesia (Persero).
“Pak Ririek itu 2019 (diangkat jadi dirut). Pak Ririek itu sebelumnya di Telkomsel, bukan Dirut Telkom. Lalu 2019 beliau di Telkom, ya masih bisa lah (jadi Dirut Telkom),” ujar Arya di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (17/5).
Arya menyampaikan, dalam peraturannya, masa jabatan direksi BUMN hanya lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi. Sementara Ririek, lanjut Arya, baru tiga tahun menjadi Dirut Telkom.
“Kalau di PP-nya, lima tahun, setelah itu bisa diperpanjang lima tahun lagi. Masa periodenya 10 tahun, 2019 baru tiga tahun. Ini BUMN yang sama,” ucap Arya.
Toh, lanjut Arya, sejauh ini tidak ada agenda pergantian direktur utama dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPS) PT Telkom Indonesia (Persero). “Tapi kami belum tahu juga, kan nanti ada RUPST, tapi RUPST-nya tidak ada agenda itu kan, tidak ada agenda pergantian kepengurusan,” kata Arya.