Intime – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dalam kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai tindakan kriminalisasi. Menurutnya, langkah hukum tersebut sulit diterima oleh akal sehat.
“Penyeretan Roy Suryo dan kawan-kawan ke jalur hukum dapat dipandang sebagai bentuk kriminalisasi yang nyata. Tidak dapat dicerna akal sehat yang menggugat ditahan, sementara pihak yang dituduh berijazah palsu dan karenanya patut diduga melakukan penipuan bebas berkeliaran,” ujar Din dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (17/11).
Din menilai polemik mengenai ijazah Jokowi seharusnya dapat diselesaikan dengan cara yang lebih sederhana. Ia mengatakan, pihak terkait cukup menunjukkan dokumen asli atau membuktikan bahwa ijazah tersebut benar dan valid.
“Sebenarnya masalahnya sederhana. Tunjukkan saja ijazah yang asli, atau buktikan bahwa ijazah itu bukan palsu. Kalau benar asli, baru penuduh dapat diseret ke pengadilan. Namun pengadilan yang benar justru akan membuka tabir kesesatan,” tambahnya.
Melihat perkembangan kasus ini, Din meminta Polri bersikap jujur dan adil dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan agar institusi kepolisian tidak berpihak dan tetap menjunjung nilai kebenaran.
“Itu bukan presisi yang didengung-dengungkan. Saya setuju, saatnya Polri direformasi,” kata Din.
Kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Jokowi sebelumnya menyeret beberapa nama, termasuk Roy Suryo, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun langkah tersebut memicu perdebatan publik lantaran dianggap dapat membatasi kritik dan kebebasan berpendapat.

