Din Syamsuddin Sebut Perpol Kapolri Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Intime – Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005–2015, Din Syamsuddin, menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pembangkangan serius terhadap konstitusi atau constitutional disobedience.

Menurut Din, Perpol tersebut bertentangan langsung dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga eksekutif maupun legislatif.

“Keputusan MK tersebut secara eksplisit dan tanpa dapat ditafsirkan lain menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Din dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (23/12).

Guru Besar Politik Islam FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai penerbitan Perpol di tengah kuatnya wacana Reformasi Polri juga bermasalah secara etika.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai tindakan “mencuri kesempatan dalam kesempitan” karena dinilai memanfaatkan celah birokrasi untuk mempertahankan atau memperluas peran Polri di luar tugas utamanya.

Atas dasar itu, Presidium Gerakan Kembali ke UUD 1945 (G-45) mendesak Kapolri agar fokus pada pemantapan fungsi utama Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Fungsi-fungsi di luar tugas utama Polri jauh lebih tidak penting dibandingkan penguatan peran penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” kata Din.

Ia juga mengingatkan agar Polri lebih serius dalam penegakan hukum yang selama ini kerap dinilai publik “tumpul ke atas dan tajam ke bawah”.

Din menegaskan bahwa Reformasi 1998 telah secara tegas mengoreksi praktik Dwifungsi ABRI, sehingga tidak seharusnya Polri dibiarkan mengulangi pola serupa.

“Reformasi Indonesia 1998 mengoreksi Dwifungsi ABRI. Mengapa kini Polri dibiarkan mengulanginya melalui berbagai fungsi tambahan?” ujar Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) itu.

Di akhir pernyataannya, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak ragu melakukan Reformasi Polri secara menyeluruh.

“Jangan memberi celah kepada para pembantunya untuk membangkangi konstitusi,” pungkas Din.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini