Pemerintah diminta segera memastikan keamanan roti Aoka, yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), dan mengumumkannya secara terbuka. Roti tersebut belakangan viral karena disebut-sebut mengandung zat pengawet berbahaya berupa sodium dehydroacetate.
“Jangan dibiarkan masyarakat berlarut-larut bingung apakah roti ini aman atau tidak. Selain itu, jika tidak kunjung diumumkan, juga merugikan pelaku usaha yang bersangkutan karena bisa jadi kehilangan kepercayaan konsumennya,” ucap anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, dalam keterangannya pada Selasa (23/7).
Di sisi lain, Edy meminta produsen pangan agar menjaga keamanan dan kualitas mutu produknya. Salah satunya dengan menggunakan bahan sesuai label dan tidak memberikan bahan tambahan yang membahayakan atau melebihi ambang batas.
Lebih jauh, ia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera memberikan klarifikasi atas masalah tersebut. Utamanya tentang pemberian izin edar roti Aoka kepada PT IBF.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan, izin edar produk pangan terbit dari hasil penilaian pangan, mutu, dan gizi pangan olahan yang diterbitkan Kepala BPOM. Hal itu sesuai mandat Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019.
“Ini sangat penting agar isu tersebut tidak menjadi polemik dan memastikan masyarakat tidak menjadi takut mengkonsumsi produk-produk lainnya,” kata Edy.