Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bakal menyidangkan juru parkir liar di tempat. Proses penyidangan di tempat dilakukan lantaran keberadaan juru parkir liar semakin marak di Ibu Kota.
“Tentu ke depan ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum dimana karena hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya,” urainya di Jakarta, Rabu (8/5).
Syafrin berujar, proses penyidangan juru parkir liar di tempat akan melibatkan pihak pengadilan negeri serta kejaksaan. Juru parkir yang kedapatan beroperasi secara liar disebut akan dikenai pasal tindak pidana ringan.
“Kami akan koordinasikan, tidak hanya dari Satpol PP, tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat,” paparnya.
“Minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan,” imbuh dia.
Syafrin tegaskan, bahwa sejumlah minimarket Jakarta ada tanda atau tulisan parkir gratis. Tulisan atau tanda parkir gratis ini dipasang oleh pihak pengelola minimarket.
“Iya memang dari minimarket memang sudah dituliskan di beberapa tempat sudah ada tulisan parkir gratis,” ucapnya.
Namun, lanjut Syafrin, ada oknum yang tetap memanfaatkan lahan minimarket untuk parkir. Sehingga pelanggan yang belanja di minimarket dikenakan parkir.
“Mereka mengatur dan kemudian memaksa masyarakat untuk membayar parkir,” tuturnya.