Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan sanksi kepada Kepala Satuan Pelayanan Kecamatan Jatinegara, Agustang yang menggunakan mobil dinas ke kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Parahnya penumpang di mobil tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan di Puncak.
“Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel jatinegara. dan kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (16/4).
Atas ulahnya tersebut, Agustang diberi sanksi tegas oleh Pemprov DKI Jakarta dengan penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan. Setelah itu, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi.
“Untuk itu kepada yang bersangkutan diberikan sanksi. sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannta selama 2 bulan. Ini kemudian sambil kita evaluasi kedepannya,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim Dishub DKI, lanjut Syafrin, Agustang memakai mobil dinas Dishub DKI untuk kepentingan menjenguk sahabatnya yang sedang sakit.
“Itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit. artinya bukan dalam rangka bertugas, oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kita nonaktifkan,” ujar Syafrin.
Imbasnya akibat tindakannya itu, Agustang tidak mengantongi uang tunjangan sebagai Kasatpel Jatinegara selama dua bulan.
“Tidak menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan,” pungkas dia.