Dishub Tiadakan Ganjil Genap Jakarta pada 25–26 Desember 2025

Intime – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sementara sistem gajil genap di Jakarta pada Kamis (25/12) dan Jumat (26/12). Hal ini berkaitan dengan perayaan Hari Natal dan Cuti Bersama.

“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2025,” tulis Dishub dalam akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, Senin (22/12).

Aturan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, diatur juga dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Dishub DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib berkendara.

“Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan,” tutupnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini