Diskon Listrik 50 Persen Dinilai Bantu Stabilitas Sosial dan Ekonomi, tapi Harus Bersifat Sementara

Intime – Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait diskon tarif listrik 50 persen pada awal tahun 2025 layak untuk dipertimbangkan kembali di masa mendatang.

Menurut Agus, kebijakan tersebut dinilai tepat sasaran dan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kebijakan tersebut sudah tepat sasaran. Kebijakan itu bukan hanya mengurangi beban finansial masyarakat, tetapi juga menjadi sinyal kuat pemerintah hadir saat ada tekanan ekonomi,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (8/10).

Ia menambahkan, kebijakan diskon listrik bisa kembali diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dinamika ekonomi domestik maupun global.

Namun, menurutnya, diskon tersebut tidak bisa bersifat permanen dan perlu diarahkan hanya untuk pelanggan rumah tangga kecil di bawah 2.200 VA.

“Dengan demikian, masyarakat mampu tidak perlu diberikan diskon karena terkait dengan subsidi dari anggaran negara,” ungkapnya.

Agus menilai, kebijakan diskon tarif listrik memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekaligus efek psikologis positif yang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Hal ini juga berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi secara lebih luas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menilai kebijakan semacam ini dapat menjadi alat kebijakan yang fleksibel dan responsif, selama tetap memperhatikan kapasitas fiskal negara dan dinamika ekonomi dunia.

Menurut Agus, pemberian insentif seperti ini efektif meredam kekhawatiran masyarakat terhadap kenaikan biaya hidup, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap langkah pemerintah dalam mengelola ekonomi nasional.

“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan terus hadir sebagai pelindung dan pendukung utama masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap gejolak ekonomi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya merancang enam paket insentif ekonomi, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.

Skema ini diusulkan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang pernah diterapkan pada awal tahun 2025. Namun, insentif tersebut akhirnya dicabut dari daftar kebijakan stimulus ekonomi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini