Intime – Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat untuk periode musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
“Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen pada periode angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Jakarta.
Potongan tarif ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi, dengan besaran diskon mencapai 13 sampai 14 persen. Diskon tersebut diterapkan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” katanya.
Dasar hukum penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026; serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Jadwal pembelian dan keberangkatan
Merujuk pada detail yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 dan kebijakan Kemenhub, diskon tiket pesawat ini berlaku untuk:
– Periode Pembelian Tiket: Tanggal 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
– Periode Penerbangan: Tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Masyarakat sudah bisa membeli tiket mulai tanggal 22 Oktober 2025 untuk jadwal penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 berhak mendapatkan potongan harga tersebut.
Cek cara pesan tiket pesawat
Potongan harga tiket pesawat ini sudah secara otomatis terintegrasi ke dalam sistem pembelian, asalkan memenuhi periode pembelian dan penerbangan yang telah ditentukan.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membeli tiket pesawat diskon Nataru 2025/2026:
– Akses Platform Resmi
Lakukan pembelian tiket melalui aplikasi resmi maskapai penerbangan, situs web maskapai, atau agen perjalanan tepercaya (online travel agent).
– Pilih Rute dan Jadwal
Pilih rute domestik dan pastikan tanggal penerbangan berada dalam periode diskon, yakni 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
– Pilih Kelas Ekonomi
Diskon ini secara spesifik hanya berlaku untuk tiket penerbangan domestik Kelas Ekonomi.
– Lakukan Pemesanan
Ikuti langkah pemesanan normal. Harga yang ditampilkan maskapai/agen perjalanan seharusnya sudah mencerminkan tarif yang lebih rendah karena adanya komponen Fuel Surcharge yang turun dan PPN yang ditanggung pemerintah.
– Periksa Detail
Pastikan semua detail penerbangan dan data diri penumpang sudah benar sebelum melanjutkan ke pembayaran.

