Institut Hukum IPRI menggelar acara diskusi tentang Isu impunitas dan kontroversi seputar Undang-Undang Kejaksaan di Ballroom Hotel Grand Orchardz Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, (6/2/2025).
Acara bertajuk “Telaah Kritis: Impunitas dan Kontroversi Undang-Undang Kejaksaan” ini menghadirkan tiga narasumber yang sudah tidak diragukan lagi track record dalam memperjuangkan keadilan serta hak azazi manusia.
Praktisi hukum dan Presiden DPP LIRA, Andi Syafrani; ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Alfitrah; aktivis HAM dan pendiri Lokataru, Haris Azhar.
Mereka menyoroti beberapa pasal yang dianggap kontroversial dan dapat memicu impunitas dalam penegakan hukum.
Para pembicara juga membahas bagaimana undang-undang Kejaksaan memengaruhi sistem peradilan di Indonesia dan apa saja tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.
“Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini telah memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, sehingga dapat memicu impunitas dan penyalahgunaan wewenang,” kata Alfitrah.
Selain itu, para pembicara juga menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, yang dapat memicu korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Mereka menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia.
“Kita perlu melakukan reformasi hukum yang lebih komprehensif dan transparan, sehingga dapat memastikan keadilan dan kesetaraan di Indonesia,” ucap Andi Syafrani.
Haris Azhar, sebagai aktivis HAM, diharapkan memberikan perspektif kritis mengenai dampak undang-undang Kejaksaan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Acara ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan hukum yang kompleks ini.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan muncul rekomendasi dan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem peradilan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya impunitas.