Intime – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
Selepas sidang putusan pada Jumat (25/7), Hasto menyatakan bahwa ia sudah memprediksi besaran hukuman tersebut sejak April 2025. Menurutnya, informasi mengenai vonis tersebut sudah ia dengar jauh sebelum sidang putusan digelar.
“Sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun, sejak bulan April,” kata Hasto dalam konferensi pers usai pembacaan vonis.
Dalam keterangannya, Hasto juga mengungkapkan bahwa ia telah mengambil langkah antisipatif dengan mendaftar sebagai mahasiswa S1 Hukum sejak Juni.
Ia tidak menjelaskan secara rinci di mana ia diterima kuliah, namun menyebut keputusan itu diambil sebagai respons atas dinamika politik dan hukum yang dihadapinya.
“Maka risk respon-nya adalah karena ini kekuasaan, saya mengambil kuliah S1 Hukum dan sudah diterima,” ujarnya.
Seperti diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp 400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Namun demikian, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024, seperti dakwaan pertama penuntut umum.
Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.