Intime – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan prinsip “Eco Qurban” pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Salah satu poin dari program tersebut yakni tidak membuang limbah hewan kurban ke selokan.
Adapun “Eco Qurban” adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan “on-site’ atau di lokasi pemotongan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.
Pergub ini mengatur penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.
“Prinsipnya tidak mencemari dan mengotori lingkungan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya sehingga jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali,” kata Asep di Jakarta, Kamis (22/5).
Asep mengingatkan jika limbah kurban tidak ditangani dengan baik, maka dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan warga. Bahkan membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem badan air.
“Eco Qurban” juga mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan untuk pembagian daging. “Gunakan wadah guna ulang seperti besek bambu, daun pisang atau wadah makanan guna ulang pribadi daripada plastik sekali pakai,” tuturnya.
DLH DKI Jakarta akan menyelenggarakan lomba kampanye media sosial terkait “Eco Qurban” yang berkolaborasi dengan Tunasmuda Care (T.Care) dalam rangka menjaga lingkungan dengan praktik pengelolaan limbah kurban yang ramah lingkungan.
Ini juga dalam rangka mengurangi timbulan sampah, terutama dari penggunaan plastik sekali pakai yang kerap digunakan untuk membungkus daging kurban.