Intime – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025, di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (17/9).
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Pengadu dalam perkara ini memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Para pengadu mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta lima anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos. Selain itu, pengadu juga turut mengadukan Sekretaris Jendral KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno.
Para pengadu menduga para teradu melanggar kode etik karena melakukan pengadaan sewa pesawat pribadi (private jet) untuk mendukung logistik Pemilu 2024.
Menurut Sekretaris DKPP, David Yama, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, yaitu pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum. David Yama mengundang masyarakat dan wartawan untuk hadir langsung di ruang sidang atau menyaksikannya secara daring.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” terangnya.
Untuk memastikan transparansi, sidang ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP. Dengan begitu, siapa pun bisa menyaksikan jalannya persidangan dari mana saja.

