DPR Desak Hukuman Kebiri bagi 12 Pemerkosa Anak di Cianjur

Intime – Kasus pemerkosaan yang dilakukan 12 orang terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat, mendapatkan perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI Abdullah.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

“Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/7).

Abdullah menjelaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang tentang Perlindungan Anak sudah secara jelas mengatur sanksi tambahan berupa kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku bagi kejahatan seksual terhadap anak.

Dia pun mendorong agar ketentuan tersebut tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera.

“Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal,” katanya.

Abdullah yang mengecam keras kasus pemerkosaan tersebut menilai tindakan para pelaku sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab.

“Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Seorang anak diperkosa oleh belasan pria. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban,” ucapnya.

Untuk itu, dia memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh.

“Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Jumat (11/7), Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap 10 orang terduga pelaku pemerkosaan anak perempuan di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi dan masih memburu dua orang pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang atau buron.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan para pelaku melakukan tindak perkosaan secara bergiliran di sejumlah lokasi berbeda selama empat hari berturut-turut hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan melapor ke polisi.

“Selama empat hari korban diperkosa secara bergiliran oleh 12 orang pelaku di tempat yang berbeda, di mana awalnya korban diajak empat orang pemuda yang masih satu kampung dengannya ke wilayah Puncak,” katanya.

Sebut saja korban berinisial M (16), kata Tono, pertama kali diperkosa empat orang pemuda di salah satu rumah di kawasan Puncak pada tanggal 19 Juni 2025 dan pada 20 Juni 2025 korban diserahkan kepada dua orang pelaku lain yang melakukan hal sama.

Sedangkan dua pelaku ini kemudian menyerahkan korban kepada enam pelaku lainnya pada 21–22 Juni 2025, di mana korban dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas. Di tempat ini, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh enam orang pelaku.

“Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku hingga akhirnya korban pulang ke rumah pada tanggal 23 Juni dan melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melapor ke Polres Cianjur,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini