DPR Desak Pengusutan Dugaan Eksploitasi Anak dan Kematian Terapis Delta Spa di Pejaten

Intime – Kasus kematian tragis terapis spa berinisial RTA (14) di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, terus menyita perhatian publik. Fakta bahwa korban masih di bawah umur dan diduga direkrut dengan identitas palsu membuka dugaan kuat adanya praktik eksploitasi anak dan perdagangan manusia di balik industri jasa spa.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menegaskan bahwa negara tidak boleh tinggal diam. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, mulai dari perekrut, manajemen spa, hingga pihak yang memfasilitasi perekrutan ilegal tersebut.

“Negara tidak boleh menutup mata terhadap kasus ini. Semua pihak yang terlibat, dari perekrut hingga manajemen spa, harus ditindak tegas,” ujar Gilang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/11).

Gilang menilai lemahnya sistem pengawasan terhadap mekanisme rekrutmen menjadi celah bagi praktik pelanggaran hukum, termasuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Ia menyebut kasus ini sebagai alarm bahaya bagi sistem perlindungan anak dan pengawasan tenaga kerja di Indonesia.

“Perlindungan anak tidak boleh sebatas formalitas. Harus diwujudkan melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas,” tegasnya.

Politikus muda tersebut juga memastikan, Komisi III DPR RI akan mengawal jalannya penyidikan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. DPR, kata dia, mendorong agar kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menjerat pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari praktik rekrutmen ilegal itu.

Lebih lanjut, Gilang meminta pemerintah melakukan evaluasi sistem perekrutan tenaga kerja di sektor jasa, termasuk mekanisme verifikasi data dan penggunaan identitas pribadi calon pekerja.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Sementara itu, polisi masih mendalami penyebab kematian korban. Sampel organ tubuh RTA telah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menjalani tes toksikologi. Sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen Delta Spa dan perekrut yang menyalurkan korban, juga telah dimintai keterangan.

Dari keterangan keluarga, RTA sempat mengaku dikenakan denda sebesar Rp50 juta jika berhenti bekerja sebuah praktik yang kini turut menjadi fokus penyelidikan aparat.

Kasus ini kembali menyoroti rentannya anak-anak terhadap eksploitasi di dunia kerja dan lemahnya pengawasan terhadap industri jasa yang kerap memanfaatkan celah hukum untuk mencari keuntungan. DPR menegaskan, tragedi RTA harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak secara nyata.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini