DPR Diminta Percepat Revisi UU Peradilan Militer demi Supremasi Sipil

Intime – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Aturan tersebut dinilai menghambat supremasi sipil dan membuka ruang impunitas bagi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota militer.

Direktur Imparsial Ardi Manto Putra menyebut masih berlakunya UU Peradilan Militer berdampak pada pembedaan perlakuan hukum antara warga sipil dan prajurit TNI, terlebih di tengah meluasnya peran militer di jabatan-jabatan sipil.

“Ada perluasan peran militer di ranah sipil, ada berbagai jabatan sipil yang diduduki militer aktif. Itu berujung pada pembedaan perlakuan antara sipil dan militer karena Undang-Undang 31 Tahun 1997 masih berlaku,” kata Ardi di Jakarta, Selasa (10/2).

Ardi menilai mekanisme peradilan militer belum memenuhi prinsip fair trial. Menurutnya, sistem tersebut tidak dirancang untuk menjamin keadilan, khususnya bagi korban dari kalangan sipil.

Ia menegaskan reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.

“Reformasi ini mandat yang jelas. Kalau tidak direvisi, impunitas akan terus terjadi. Kami berharap Komisi XIII DPR mendorong ini ke Baleg,” ujarnya.

Selain soal regulasi, Koalisi Sipil juga meminta Panglima TNI mengambil langkah pencegahan konkret, seperti memperketat pengawasan penggunaan senjata api oleh prajurit serta melakukan evaluasi psikologis secara rutin.

“Tanpa revisi UU Peradilan Militer, kejahatan anggota TNI akan terus berulang dan sulit disentuh keadilan,” tegas Ardi.

Ia menyinggung putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman dua mantan prajurit TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dari vonis seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dalam kasus penembakan pengusaha rental mobil.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyatakan DPR masih perlu melakukan pendalaman terhadap usulan revisi UU Peradilan Militer. Ia memastikan isu tersebut akan dibahas lebih lanjut secara internal.

“Kita akan mendalami dalam diskusi yang lebih teknis dengan pihak-pihak yang memahami isu ini,” ujar Andreas.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini