DPR Ingatkan Penonaktifan PBI JKN Jangan Mengorbankan Nyawa Pasien

Intime – Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono menyoroti keras penonaktifan mendadak jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai membahayakan keselamatan pasien penyakit kronis.

Heru mencontohkan pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara rutin. Menurutnya, terputusnya layanan hemodialisa akibat perubahan data kepesertaan bukan sekadar masalah administratif.

“Pasien gagal ginjal tidak punya pilihan. Mereka harus cuci darah untuk bertahan hidup. Kalau akses itu terputus karena administrasi, yang dipertaruhkan adalah nyawa,” kata Heru, Selasa (10/2).

Ia menegaskan DPR akan mengawal persoalan penonaktifan PBI agar tidak kembali terjadi. Heru mengingatkan negara tidak boleh membiarkan rakyat kehilangan hak hidup hanya karena persoalan data.

“Sistem jaminan kesehatan harus berpihak pada kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah cepat dari penyakit,” tegasnya.

Heru menyampaikan keprihatinan serius atas terhentinya layanan cuci darah yang dialami sejumlah pasien gagal ginjal setelah kepesertaan BPJS PBI mereka dinonaktifkan. Padahal, layanan tersebut bersifat vital dan tidak bisa ditunda.

Politikus Golkar itu menilai kebijakan administratif, termasuk validasi dan pembaruan data PBI, tidak boleh dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme pengaman bagi pasien penyakit katastropik.

Menurut Heru, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas kesehatan, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan yang sepenuhnya bergantung pada jaminan sosial.

Ia meminta BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah segera menyiapkan mekanisme darurat, seperti reaktivasi cepat kepesertaan PBI bagi pasien gagal ginjal, kanker, dan talasemia.

Selain itu, Heru mendorong adanya masa tenggang kebijakan agar pelayanan medis tetap berjalan sambil proses verifikasi dan pemutakhiran data dilakukan.

Diketahui, sekitar 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan kepesertaannya. Penonaktifan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diteken pada 19 Januari 2026 dan berlaku mulai 1 Februari 2026, seiring perubahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini