Intime – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan polemik status administrasi empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, kami tentu menyambut positif dan mengapresiasi pernyataan Profesor Sufmi Dasco Ahmad, yang telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Rifqi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/6).
Ia meyakini, langkah Presiden akan mengedepankan ketegasan sekaligus kebijaksanaan dalam menentukan kejelasan status administratif keempat pulau yang disengketakan. Namun demikian, Rifqi mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas aspek administratif semata.
“Kami hanya mengingatkan bahwa hal ini bukan hanya terkait administratif, tetapi juga terkait kesejarahan dan sosiologis. Bahkan jika tidak hati-hati, hal ini bisa berpotensi mengancam disintegrasi bangsa,” katanya.
Rifqi menyinggung sensitivitas hubungan antara pemerintah pusat dan masyarakat Aceh yang memiliki catatan panjang dalam sejarah bangsa.
Ia menilai, bila keempat pulau yang selama ini secara historis dianggap bagian dari Aceh dipindahkan secara administratif ke Sumatera Utara, maka hal itu bisa menimbulkan luka sosial dan politik di tengah masyarakat Aceh.
“Kita sangat ingat bagaimana relasi antara Jakarta dengan Aceh, dan karena itu jangan sampai masalah sengketa empat pulau yang selama ini secara kesejarahan berada di Aceh kemudian hari ini secara administratif berpindah ke Sumatera Utara, itu bisa melukai masyarakat Aceh dan menjadi pemicu dalam hubungan antara Jakarta dan Aceh,” tegasnya.
Meski demikian, Rifqi tetap optimistis bahwa pengalaman panjang Presiden Prabowo dalam menjaga keutuhan bangsa akan menjadi modal penting dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan menyeluruh.
“Kami meyakini kebijaksanaan dan pengalaman panjang Pak Prabowo untuk menjaga NKRI akan beliau kedepankan dalam konteks optik penyelesaian masalah sengketa empat pulau ini,” kata Rifqi.
Menurutnya, penyelesaian polemik tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum administrasi atau yuridis. Lebih dari itu, penyelesaian ini harus memperhatikan semangat kebersamaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bagi kami, penyelesaian empat pulau ini bukan hanya sekadar penyelesaian administratif dan yuridis, tetapi juga terkait dengan bagaimana kita menjaga kebersamaan kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya.
Sebagai informasi, polemik kepemilikan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil muncul setelah terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.