DPR Minta Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Intime – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan polisi mengundurkan diri secara permanen apabila ingin menjabat di luar institusi Polri.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa anggota Polri tidak boleh lagi merangkap jabatan di luar institusi kepolisian kecuali dengan status nonaktif secara permanen. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

“Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi, apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Benny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/11).

“Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga,” lanjutnya.

Politikus Demokrat itu menilai putusan MK memberikan kepastian hukum karena memberikan dua opsi jelas bagi anggota Polri yang kini menempati posisi sipil: pensiun dini atau kembali ke institusi Polri.

“Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” kata Benny.

Ia menambahkan, larangan Kapolri menempatkan anggota Polri dalam jabatan sipil selaras dengan prinsip rule of law, yang menurutnya juga konsisten dipegang Presiden Prabowo.

Selama ini, kata Benny, Prabowo memandang pemerintahan bukan hanya berdasarkan hukum, tetapi juga memastikan kekuasaan dibatasi oleh hukum.

“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini