DPR Nilai Penonaktifan 11 Juta Peserta BPJS Kesehatan Berpotensi Langgar Hak Asasi

Intime – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) oleh BPJS Kesehatan pada awal 2026.

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan amanat konstitusi yang menjamin hak atas kesehatan.

“Aturan perundang-undangan menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak boleh menafsirkan hak ini secara sempit atau mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” ujar Mafirion, Selasa (10/2).

Politisi Fraksi PKB ini menekankan, penonaktifan jutaan warga berarti menghilangkan akses layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan mengancam keselamatan jiwa. Masyarakat miskin kini menghadapi pilihan sulit: berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan.

“Kebijakan ini keliru secara administratif dan bisa dikategorikan sebagai pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga,” tambahnya.

Mafirion menegaskan, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan setiap warga. Penonaktifan massal yang dilakukan tanpa mekanisme transisi, tanpa prosedur keberatan efektif, dan tanpa verifikasi yang memadai menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap hak asasi manusia.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, tapi kewajiban konstitusional negara,” katanya.

Ia menuntut pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga verifikasi selesai.

Jika kebijakan ini menyebabkan warga miskin kehilangan akses layanan kesehatan, kata Mafirion, masalah ini bukan lagi administratif, melainkan pelanggaran HAM serius.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini