Intime – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati bahwa seluruh layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan dalam tiga bulan ke depan. Selama periode tersebut, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap dibayarkan oleh pemerintah.
Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat bersama pemerintah yang membahas polemik penonaktifan peserta PBI dan dampaknya terhadap layanan kesehatan.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan oleh pemerintah,” kata Dasco.
Selain menjamin keberlanjutan layanan, DPR dan pemerintah juga sepakat melakukan pengecekan dan pemutakhiran data kepesertaan PBI. Proses tersebut akan melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan dengan menggunakan data pembanding terbaru.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan iuran benar-benar tepat sasaran. Menurut Dasco, DPR dan pemerintah juga sepakat memaksimalkan anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara akurat dan efektif.
“Anggaran yang sudah disiapkan harus tepat sasaran dan berbasis data yang benar,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPR juga mendorong BPJS Kesehatan agar lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. BPJS diminta memberikan notifikasi secara jelas apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun peserta PBPU yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Tak hanya itu, DPR dan pemerintah bersepakat untuk terus melakukan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan nasional. Perbaikan tersebut diarahkan pada pembentukan ekosistem data yang terintegrasi menuju satu data tunggal.
“Kesepakatan ini bertujuan agar masalah serupa tidak kembali terulang dan masyarakat tetap terlindungi,” kata Dasco.
Kesepakatan tersebut kemudian ditanyakan kepada seluruh peserta rapat dan disetujui secara bulat.

