DPR: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Sesuai Aturan

Intime – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyebut seluruh tahapan seleksi dilakukan berdasarkan konstitusi dan undang-undang, tanpa melanggar prosedur hukum.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson merespons laporan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menuding Adies melanggar kode etik dalam proses seleksi.

“Proses pemilihan Adies Kadir sudah sesuai Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 20 Undang-Undang MK. Tidak ada prosedur yang dilanggar,” kata Soedeson dalam keterangannya, Senin (9/2).

Soedeson membantah klaim bahwa seleksi dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa. Ia menjelaskan, Komisi III baru menerima pemberitahuan pada 21 Januari 2026 terkait penugasan lain yang akan dijalani hakim konstitusi Inosentius Samsul. Sementara itu, batas waktu pengisian jabatan hakim konstitusi jatuh pada 3 Februari 2026.

“Karena tenggat waktunya sempit, DPR harus bergerak cepat agar tidak terjadi kekosongan jabatan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi III menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan pada 26 Januari 2026. Menurut Soedeson, seluruh proses tersebut dilakukan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen.

Soedeson menegaskan Adies Kadir telah memenuhi seluruh syarat administratif dan integritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK. Ia juga menyebut proses seleksi mengacu pada Undang-Undang MD3 serta Tata Tertib DPR terkait penelitian administrasi dan uji kelayakan.

Ia menepis tudingan adanya perlakuan khusus terhadap Adies. Menurutnya, mekanisme yang dijalankan sama dengan proses pemilihan hakim konstitusi dari jalur DPR sebelumnya, termasuk saat memilih Arsul Sani dan Guntur Hamzah.

Terkait laporan ke MKMK, Soedeson menilai lembaga tersebut tidak berwenang menilai proses seleksi sebelum seorang hakim menjalankan tugas. Ia menegaskan MKMK hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim yang sedang menjabat.

“Pak Adies Kadir belum bekerja. Jangan sampai kewenangan MKMK melebar ke luar ranah etik,” tegasnya.

Sebelumnya, CALS yang diwakili Yance Arizona meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Adies Kadir. CALS menilai proses seleksi Adies janggal dan mempertimbangkan membawa perkara tersebut ke PTUN karena diduga tidak hanya menyangkut etik, tetapi juga pelanggaran hukum.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini