Intime – DPR resmi mengesahkan delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/2).
Keputusan ini diambil setelah Komisi VIII memberikan pertimbangan atas hasil seleksi yang digelar Kemenag Agustus–Oktober 2025.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengatakan calon anggota Baznas telah memaparkan visi, misi, program kerja, serta analisis kendala pengumpulan dan pendistribusian zakat di Indonesia.
“Seluruh anggota Baznas dari unsur masyarakat telah menyampaikan analisis terhadap masalah pengumpulan dan ekosistem zakat,” ujar Marwan.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, kemudian menanyakan persetujuan seluruh anggota yang hadir. Seluruh legislator menjawab setuju, yang ditandai dengan ketukan palu.
Sesuai ketentuan, Baznas terdiri atas 11 anggota yang berasal dari delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah, dengan masa jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Berikut delapan anggota Baznas dari unsur masyarakat yang disetujui DPR:
1. Dikdik Sodik Mudjahid (Tokoh masyarakat)
2. Zainut Tauhid Sa’adi (Tokoh masyarakat Islam)
3. Rizaludin Kurniawan (Tokoh masyarakat Islam)
4. Saidah Sakwan (Tokoh masyarakat Islam)
5. Syarifuddin (Tokoh masyarakat Islam)
6. Idy Muzayyad (Tenaga Profesional)
7. Mokhamad Mahdum (Tenaga Profesional)
8. Neyla Saida Anwar (Tenaga Profesional).

