Intime – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.
Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10). Pengesahan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 426 anggota DPR RI.
Awalnya, Dasco meminta Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I. Kemudian, Dasco meminta persetujuan peserta sidang.
“Dapat disetujui dan disahkan sebagai UU?” kata Dasco.
“Setuju,” jawab anggota rapat paripurna.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum lintas negara merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kerja sama internasional dalam bidang hukum pidana termasuk ekstradisi, kata dia, merupakan instrumen penting untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat berlindung di luar yurisdiksi nasional, dan tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.
Selama ini, kata dia, pengaturan ekstradisi antara Indonesia dan Rusia didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi serta ketentuan berbagai konvensi internasional. Namun, menurut dia, mekanisme itu belum sepenuhnya efektif karena bersifat umum dan tidak meletakkan kewajiban hukum mengikat antara Indonesia dan Rusia.
“Sementara potensi pelaku tindak pidana melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya, cukup besar, mengingat luasnya wilayah kedua negara,” kata Supratman.
Menurut dia, perjanjian itu merupakan perjanjian ekstradisi pertama antara Indonesia dengan negara di kawasan Eropa. Selain itu, perjanjian itu juga menjadi pelengkap terhadap UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.
Dia menjelaskan, ada beberapa unsur yang diperkuat dengan adanya pengesahan UU tersebut, di antaranya kepastian hukum atas kewajiban ekstradisi, penguatan kerja sama penegakan hukum pidana khususnya pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.
“Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi,” kata Supratman.