DPR Sahkan RUU Ruang Udara Jadi UU: Atur Kawasan Udara, Drone, hingga Peran TNI AU

Intime – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang (UU).

Pengambilan keputusan dilakukan saat rapat paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir dalam rapat paripurna tersebut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU),” tanya Dasco kepada para Anggota DPR yang hadir.

“Setuju,” jawab para Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Udara yang juga Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Endipat Wijaya menuturkan, bahwa RUU tersebut terdiri dari 8 bab dan 63 pasal yang telah disepakati bersama pemerintah.

“Secara keseluruhan jumlah DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM, terdiri dari 353 DIM batang tubuh RUU, 205 DIM penjelasan, 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR maupun pemerintah,” tuturnya.

Endipat menuturkan, terdapat substansi krusial dalam pembahasan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Pertama, RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya.

Ketiga, RUU ini menegaskan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.

Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace, yaitu konsep yang menawarkan solusi dimana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel.

Kelima, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat spesifik dan terintegrasi dalam UU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Keenam, pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

Ketujuh, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, hingga area aktivitas militer.

Kedelapan, RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini