DPR Sebut Jokowi Tak Bisa Lepas dari Tanggung Jawab Revisi UU KPK

Intime – Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 merupakan murni inisiatif DPR RI.

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan bahwa seorang kepala negara tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab atas kebijakan yang lahir pada masa pemerintahannya. Menurut dia, setiap produk undang-undang yang disahkan tetap melibatkan peran presiden sebagai kepala pemerintahan.

Aria menilai, secara konstitusional tanggung jawab terhadap kebijakan negara tidak dapat dipisahkan dari jabatan yang diemban saat itu. Karena itu, meskipun Jokowi kini sudah tidak menjabat, tanggung jawab sebagai pemimpin negara ketika revisi UU KPK disahkan tetap melekat.

“Saya kira Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai. Nah kalau sebagai Pak Jokowi pribadi ya bisa (lepas tangan), tapi kalau sebagai Presiden ketujuh, keenam, kelima, ya saya kira masih ada tanggung jawab,” ujar Aria di Jakarta, Jumat (20/2).

Ia menambahkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, presiden memiliki peran penting dalam proses legislasi bersama DPR. Oleh sebab itu, menurut dia, tidak tepat apabila tanggung jawab atas revisi UU KPK sepenuhnya dilepaskan kepada lembaga legislatif.

Aria menegaskan bahwa secara personal seorang mantan presiden mungkin dapat merasa tugasnya telah berakhir. Namun secara kelembagaan, tanggung jawab atas kebijakan negara tetap melekat pada jabatan yang pernah diemban.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia bahkan menyebut tidak menandatangani beleid tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK melalui penguatan regulasi lama.

Jokowi menyatakan setuju dengan gagasan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif legislatif, sehingga bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi seusai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat (13/2). Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu juga menepis anggapan bahwa dirinya bertanggung jawab langsung atas revisi undang-undang tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
- Advertisement -spot_img