Intime – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai usulan pelarangan keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam pemilihan presiden tidak tepat.
Menurut dia, upaya pencegahan konflik kepentingan seperti nepotisme seharusnya dilakukan dengan memperkuat kerangka hukum pemilu, bukan membatasi hak politik keluarga pejabat negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Irawan menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.
“Kalau kita ingin mencegah adanya konflik kepentingan seperti nepotisme, harusnya kerangka hukum yang diperkuat adalah perumusan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden dan wakil presiden petahana yang sedang menjabat. Jadi bukan kepada keluarganya,” kata Ahmad Irawan di Jakarta, Jumat (27/2).
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk hak untuk dipilih sebagai calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, pembatasan terhadap keluarga presiden atau wakil presiden berpotensi melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Ahmad Irawan juga mengingatkan bahwa MK sebelumnya pernah menolak larangan terhadap keluarga petahana yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut, kata dia, dilandasi pertimbangan bahwa pelarangan semacam itu merupakan bentuk diskriminasi.
Ia menjelaskan, MK menilai pembatasan tersebut tidak termasuk kategori pembatasan hak yang dibenarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa pembatasan hanya dapat dilakukan untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, Ahmad Irawan menegaskan tidak boleh ada larangan bagi keluarga presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden. Meskipun putusan tersebut berkaitan dengan pemilihan kepala daerah, ia menilai substansi dan karakter persoalannya serupa.
“Substansi dan karakternya serupa, yaitu larangan terhadap keluarga presiden dan wakil presiden. Karena itu, larangan seperti yang dimohonkan tidak tepat,” ujarnya.

