DPR Sebut Putusan MK Pisahkan Waktu Pemilu Nasional dan Lokal Terkesan Kontradiktif

Intime – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkah skema pemilihan umum (Pemilu) lokal dan nasional, dengan selisih waktu dua tahun.

Dia menilai bahwa penormaan MK tersebut berpotensi memberi tafsir bahkan melanggar konstitusi. Menurut dia, DPR RI sejauh ini belum menyatakan sikap resmi dan sedang menelaah putusan MK tersebut.

“Izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

Lebih lanjut, Menurut dia, pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat kontradiktif dengan putusan sebelumnya.

“Karena sebelumnya pada 2019 MK memberikan putusan yang dalam pertimbangan hukumnya, memberikan guidance kepada pembentuk undang-undang untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu,” ucapnya.

Ia tegaskan, keserentakan pemilu sudah dilaksanakan pada 2024 yang lalu. Namun pada 2025, MK tiba-tiba mengeluarkan putusan mengenai pemilu nasional dan lokal.

“Bukan memberikan peluang kepada kami sebagai pembentuk undang-undang untuk menetapkan satu dari enam model di dalam revisi UU Pemilu, tetapi MK sendiri yang menetapkan salah satu model,” kata dia.

Menurut dia, pihaknya perlu mendalami lebih lanjut dan mengedepankan prinsip partisipasi yang bermakna terhadap putusan MK itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini