DPR RI meminta aparat berwajib untuk tegas terhadap pihak yang melanggar hukum dengan menyebar berita bohong di media sosial (medsos), sekalipun orang ternama di negeri ini.
Informasi bohong atau hoaks masih berseliweran di media sosial atau medsos. Hal ini dianggap berbahaya bagi khalayak ramai, terlebih bila dilakukan oleh publik figur atau selebgram.
Terbaru adalah kasus dugaan konten hoaks pencurian di klinik kecantikan milik dr. Richard Lee di Kota Padang, Sumatra Barat. Richard Lee diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena demi meningkatkan popularitas klinik miliknya.
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta aparat penegak hukum tidak pandang bulu menindak pihak yang melanggar.
“Ya, harus di tindak lanjutin, tim cyber Polri. Dan disinilah kita harapkan. Institusi penegak hukum bisa lebih tegas lagi tidak berpihak pada kelompok manapun,” ucap Trimedya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Trimedya berharap tak ada tebang pilih dalam perkara tersebut. Menurut dia, semua orang sama di mata hukum. Maka sudak jelas, jika ada pihak sekalipun publik figur yang melanggar hukum harua ditindak tegas.
“Iya kan hukum itu sifatnya, tidak boleh tebang pilih. Itu yang harus kita, jaga sama-sama semuanya elemen bangsa ini,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Santoso menyatakan siapapun yang memproduksi dugaan konten hoaks harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Ia pun mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menindaklanjuti dugaan konten-konten hoaks yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan.
“Ya harus tetap di tegakkan hukum itu,” ujar Santoso.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti agar Polresta Padang memproses hukum dr. Richard Lee. Pasalnya, dr. Richard Lee diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena demi meningkatkan popularitas klinik milik dr. Richard Lee itu.
“Ya (Polresta Padang harus usut tuntas kasus ini),” kata Fickar kepada wartawan, Senin (23/9).
Lebih jauh Fickar mengungkapkan dr. Richard Lee bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial, bila memang terbukti itu konten hoaks.
“Jika perbuatannya dilakukan melalui internet atau online, ya sangat mungkin diterapkan UU ITE untuk menuntut pelakunya,” urainya.