DPRD DKI menyetujui usulan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Yakni,
tentang Pengelolaan Air Limbah dan Rencana Umum Energi Daerah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menilai, dua raperda tersebut memiliki urgensi untuk segera dibahas dan disahkan menjadi payung hukum. Seperti Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah, diharapkan mampu memberikan hak berupa lingkungan yang bersih dan sehat kepada seluruh warga Ibu Kota.
“Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta wajib mengupayakan lingkungan yang sehat, bersih dan bebas dari pencemaran air limbah domestik. Hal ini, adalah untuk kelangsungan dan kepentingan hidup generasi sekarang dan yang akan datang,” ujarnya saat Paripurna di gedung DPRD DKI, Senin (13/3).
Sementara, untuk Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, Khoirudin menegaskan, perlunya aturan ini segera dibahas, sebab semakin kompleksnya permasalahan energi di Jalarta.
Mulai dari sisi penyediaan sampai pemanfaatan yang melibatkan berbagai institusi. Perda ini juga diharap mampu mendukung perencanaan energi jangka panjang yang terpadu di lingkungan di Provinsi DKI Jakarta.
“Maka mewajibkan pemerintah daerah untuk memanfaatkan energi, agar terjaminnya ketersediaan energi, sehingga diperlukan Rencana Pengelolaan Energi Daerah yang baik dan benar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau, agar seluruh anggota DPRD dapat mendalami urgensi dua Raperda ini untuk selanjutnya disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang rencananya digelar besok, Selasa (14/3).
Selanjutnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan, perlunya Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebab di Jakarta masih terdapat 5,6% warga yang melakukan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan akses sanitasi aman sampai dengan tahun 2022 baru mencapai 20,59%.
“Kondisi ini akan berdampak pada peningkatan pencemaran sumber daya air dan tanah atau kerusakan lingkungan, sehingga memperparah angka penularan penyakit melalui air (waterborne disease) yang dapat menurunkan derajat kesehatan serta produktivitas manusia,” ucapnya.
Sedangkan Heru menjelaskan perlunya Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED), selain memiliki kebutuhan energi (demand) yang tinggi mengingat kegiatan ekonomi nasional masih terkonsentrasi di Jakarta, juga merupakan empat Provinsi yang hingga saat ini belum memiliki Perda tersebut.
“Oleh karena itu, diperlukan adanya perencanaan energi yang terpadu dari sisi supply dan demand, dari berbagai sektor pengguna, berbagai jenis energi, serta perencanaan yang berjangka panjang dan berwawasan lingkungan,” tandasnya.