Intime – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaringan Utilitas, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Penyelenggaraan Pendidikan serta Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Selasa (23/12), yang dihadiri oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno.
Pada kesempatan tersebut, Rano menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian, serta komitmen dalam membahas substansi keempat Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
“Persetujuan empat Ranperda ini mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan strategis dan memperkuat arah pembangunan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar dia.
Menurutnya, keempat Ranperda ini menjawab kebutuhan strategis Jakarta, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, penataan infrastruktur perkotaan, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga penguatan layanan dasar air minum.
Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Wagub Rano menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 yang telah berlaku hampir dua dekade. Pembaruan tersebut diperlukan agar sistem pendidikan Jakarta semakin adaptif, berkualitas, dan berkeadilan, sejalan dengan dinamika pembangunan dan tantangan global.
“Ranperda ini memperkuat komitmen wajib belajar 13 tahun serta menjamin hak setiap anak di Jakarta untuk memperoleh pendidikan bermutu, sekaligus menyiapkan generasi yang mampu bersaing di tingkat global tanpa meninggalkan nilai-nilai kearifan lokal,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas disusun untuk mendukung penataan infrastruktur perkotaan yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan. Wagub Rano menuturkan, selama ini Jakarta masih menghadapi persoalan galian berulang, keterbatasan ruang jalan, serta jaringan utilitas yang saling bersilangan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Melalui pengaturan penempatan jaringan utilitas pada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Jakarta akan menjadi kota yang lebih aman, nyaman, dan layak huni, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas warga,” ujarnya.
Terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Wagub Rano menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan total maupun diskriminasi terhadap perokok. Sebaliknya, regulasi tersebut merupakan upaya memberikan kepastian hukum dalam melindungi hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia, menjadi prioritas utama. Masyarakat yang lebih sehat akan mendorong produktivitas dan menciptakan iklim ekonomi yang berkelanjutan,” kata Wagub Rano.
Adapun Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah, hal ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas layanan air minum di Jakarta. Transformasi ini diharapkan dapat mendukung percepatan pencapaian layanan air minum 100 persen pada tahun 2029.
“Perubahan bentuk badan hukum ini memberikan fleksibilitas bagi PAM JAYA dalam pengembangan jaringan dan pembiayaan infrastruktur, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pada kepentingan publik,” tuturnya.
Rano berharap semangat kemitraan dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta terus diperkuat dalam menghadirkan kebijakan serta program strategis yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi yang terjalin ini menjadi modal penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif, sehat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

