DPRD DKI Soroti Pelayanan BPJS di RSUD, Minta Tidak Ada Lagi Penolakan terhadap Pasien

Intime – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyoroti buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah. Ia menegaskan bahwa RSUD wajib memberikan pelayanan optimal dan tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan apa pun.

“Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Kenneth dalam keterangannya, Minggu (13/7).

Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa penolakan terhadap pasien gawat darurat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), yang menyatakan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai Pasal 190 UU Kesehatan.

“RSUD itu dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah seharusnya mereka melayani rakyat dengan maksimal, bukan justru malah membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS, apalagi menolak dalam melayani Pasien BPJS. Ini soal tanggung jawab sosial dan moral,” ucap pria yang akrab disapa Bang Kent itu.

Dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025, Dinas Kesehatan DKI mengusulkan peningkatan anggaran untuk RSUD, termasuk pengadaan alat medis dan perbaikan infrastruktur senilai Rp3,3 triliun. Namun, Kenneth menilai pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD sebesar Rp3,3 triliun lebih baik dialokasikan untuk memperkuat operasional dan pelayanan BPJS.

“Dana BLUD harus difokuskan pada pelayanan kesehatan, seperti operasional RS, gaji dokter, dan perawat, bukan untuk renovasi atau pembangunan gedung,” tegasnya.

Ia juga mendorong Dinas Kesehatan DKI meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi RSUD yang melanggar prinsip universal health coverage.

“RSUD adalah ujung tombak pelayanan kesehatan. Jika ada yang pilih-pilih pasien, itu pelanggaran,” tegas Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.

Kenneth menekankan pentingnya kesetaraan pelayanan antara pasien umum dan BPJS, mengingat anggaran RSUD berasal dari dana publik. Ia juga mendukung upaya Gubernur DKI Pramono Anung untuk meningkatkan standar RSUD setara rumah sakit internasional.

“Tidak boleh lagi ada alasan kamar penuh atau administrasi sebagai penyebab penolakan pasien BPJS. Saya akan terus mengawal anggaran kesehatan agar tepat sasaran,” pungkas Kepala BAGUNA DPD PDIP Jakarta itu.

Dengan pengawasan rutin, Kenneth optimistis kualitas layanan kesehatan di Jakarta dapat dinikmati seluruh warga, termasuk peserta BPJS.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini